Miskomunikasi Dalam Pengurus KSM, Proyek Sepiteng PUPR Kota Ternate
TERNATE ‐FBINEWS.NET
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Batu Meja, Kelurahan Kampung Makasar Timur, Kota Ternate Tengah Provinsi Maluku Utara. Junaidi Husen menanggapi pernyataan mantan sekertarisnya, Hendra Yunus tentang pekerjaan sepiteng di delapan titik dianggap tidak transprans.
Sebelumnya Hendra menyatakan mundur secara tertulis dari pengurus KSM sebagai sekertaris dengan alasan tidak dilibatkan dalam proses pekerjaan.
Junaidi menceriatakan, persoalan diinternal KSM itu sejak awal masuk program swakelola atau kegiatan swadaya masayarkat tentang pembuatan sepiteng yang difasilitasi Dinas PUPR Kota Ternate untuk penerima masyarakat lingkungan Kampung Makasar.
Program itu kemudian dilakukan sosialisasi dari pihak PUPR sebanyak tiga kali di Kantor Lurah yang berjalan aman. Dari sosialisasi itu, selanjutnya dibentuk pengurus KSM Batu Meja yang diketuai oleh dirinya, sekertaris Hendra Yunus, Bendahara Mayang Saleh, beserta 4 orang anggota.
Dibentuknya pengurus KSM itu dengan tujuan mengontrol atau memfasilitasi material pekerjan kepada penerimah sepiteng sekitar 40 kepala keluarga.
Sejak pekerjaan dimulai pada Bulan Mei 2021 karena anggaran pekerjaan telah dicairkan. Dari situ, dirinya bersama anggota pengurus KSM langsung melakuan pengontrolan bahkan terlibat bekerja saat material telah ada.
Sementara mantan sekertaris cuman lihat-lihat tidak melibatkan diri untuk bekerja atau sama-sama mengontrol di lapangan. Selang bebarapa hari kemudian, Hendra mulai berkicau dengan alasan tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
" Padahal waktu bahan turun, dia Hendara itu cuman haga-haga saja (lihat-lihat, red). Padahal pekerjaan didepan mata itu tugas dan tanggungjawab dari KSM. Jadi dibilang tidak transprans itu salah sebanarnya," kata Junaidi bersama Lurah Fauzan Ramon saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Makasar Timur, Selasa (27/7).
Junaidi juga ketua pemuda ini menegaskan bahwa setiap meterial masuk hampir semua dirinya yang harus melayani, mengontrol bahkan terlibat ikut membantu bekerja dengan para pekerja sepiteng. Bahkan sampai detik ini semua pekerjaan berjalan normal tidak masalah apa-apa. Dari bahan sampai upah pekerjaan semua tercapai.
Begitu juga dipersoalkan tentang kwitansi pencairan anggaran, dirinya mengaku saat itu bersama mantan bendahara Mayang Saleh ke Bank melakukan pencairan namun terjadi kesalahan tanda tangan sebanyak dua kali oleh dirinya pada kwitansi pertama yang sudah tertulis nominal anggaran pencairan.
Seharusnya satu kali saja tanda tangan dirinya dengan bendahara. Kesalahan itu kemudian pihak bank langsung memberi kwitansi kosong untuk diminta melakukan tanda tangan ulang dari dirinya dengan mantan bendahara tersebut.
" Jadi dibilang tidak transparans itu tidak benar sama sekali, " bebernya.
Menurut Junaidi, mantan sekertaris mempersoalkan anggaran pekerjaan karena mau dikelola pengurus KSM. Tetapi sudah disepekati sejak awal dalam rapat atau sosialisasi bersama pihak fasilatator dan salah satu Kasi di PUPR Ternate, pihak Kelurahan dan pengurus KSM bahwa menyangkut anggaran dikelola saja oleh pihak Dinas PUPR. Sementara pekerjaan hanya diawasi atau dikontrol KSM supaya berjalan dengan lancar.
" Seandainya anggaran itu kita KSM yang kelola belum apa-apa kita saling curiga. Otomatis bisa berefek pada pekaraajan nanti. Makanya saya tidak mau kelola anggaran cukup awasi pekerjaan yang diterima oleh kepala keluarga" ungkap Junaidi.
Lurah Kampung Makasar Timur Fauzan Ramon menambahkan, sebagai pihak pemerintah kelurahan melihat sejak awal pekerjaan di 8 titik sepiteng berjalan normal dan tidak ada hambatan sama sekali. Bahkan kalau dibilang material didistribusikan dari Dinas tidak pernah terhambat.
Fauzan menilai menyangkut persoalan disampaikan mantan sekertaris itu tentang adanya pekerjaan tidak transpransi sebanarnya mis komunikasi di internal pengurus KSM. Karena apa, kalau diliahat dilapangan pekerjaaan berjalan normal bahkan 4 sepiteng sudah jadi 100 persen, tersisa 4 lagi dalam pekerjaan.
Menurut Fauzan sebagai pihak pemerintah Keluarahan justru merasa berterima kasih adanya program pekerjaaan sepiteng tersebut karena dapat membantu masyarakat.
" Dilain sisi ditengah situasi pandemi covid-19 seperti ini adanya program yang difasilitasi Dinas PUPR dapat memperkerjakan warga saya. Karena ada upah pekerjaan yang telah disiapkan," kata Lurah Makasar Timur.
Sebelumnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Kota Ternate Djusri Saleh menerangkan pekerjaan sepiteng komunal di lingkungan Makassar Timur itu ada tiga tahap dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) integrasi dengan total anggaran yang dianggarkan senilai 900 Juta yang diakomodir oleh DAK sanitasi.
"Terkait dengan tangki sepiteng, di dalam kegiatan ini melibatkan dinas PU, teman-teman fasilitator dan KSM," katanya.
Bahkan dirinya membantah terkait dengan ketidak ketidaktahuan sekretaris dan bendahara KSM dalam proyek tersebut.
"Itu tidak benar, karena kegiatan ini bukan kegiatan kontrak tetapi ini kegiatan sewakelola yang tujuannya pemberdayaan kepada masyarakat, dan saya juga bantah kalau Sekertris dan Bendahara menyatakan mereka tidak tau titik lokasi proyek tersebut,"ujarnya.
Karena menurutnya, penentuan titik lokasi kegiatan awalnya sudah dilakukan pengusulan sejak tahun 2020 dan penentuan lokasi itu dibantu teman-teman KOTAKU dan selanjutnya dibuat surat pernyataan calon penerima kurang lebih 63 rumah akan mendapatkan bantuan tersebut.
Bahkan dalam surat itu, masyarakat yang mendapat bantuan itu juga sudah menandatangani perjanjian dengan materai yang menjadi syarat untuk diajukan ke pusat.
"Setelah usulan ke Pusat, Kementerian PU menyetujui bahwa kegiatan ini akan dilakukan pada 2021 dan bahkan tim dari pusat juga tinjau lokasi kegiatan," jelasnya.
Karena menurutnya, proyek ini adalah awal proyek integrasi yang dibuat di Indonesia dan, dari sekian Kabupaten dan Kota di Indonesia yang mendapat bantuan hanya ada 11 Kabupaten dan Kota termasuk Kota Ternate.
"Maka proyek ini jadi pilot project dari Kementerian PUPR, dan dari tahun 2020 tim dari pusat sudah mengklarifikasi lokasi-lokasi tersebut, dan menyatakan bahwa tangki sepiteng ini sangat layak untuk dibangun," akunya.
Karena ini proyek sewakelola lanjut dia, harus dibentuk KSM dan pekerjaan ini tetap berpedoman pada juklak tahun 2020 pada bidang sanitasi.
"Kegiatan ini yang melaksanakan adalah KSM, dan kami dari Dinas melaksanakan rapat kelompok masyarakat untuk pembentukan pengurus dan nama KSM, dan dalan musyawarah tersebut kita sudah menyepakati dan selanjutnya pada proses pencarian," katanya.
Dalam proses pencairan yang tertuang dalam juklak DAK 2020 pada bidang sanitasi kata dia, yang melakukan pencairan adalah ketua KSM dan Bendahara didampingi tenaga fasilitator lapangan.
"Jadi kalau keterangan bahwa Sekretaris tidak dilibatkan dalam proses pencairan maka saya sangat membantah, karena menurut juklak yaitu pada saat proses pencairan yang menandatangani kwitansi. pencairan hanya pada ketua dan bendahara bukan pada Sekretaris, makanya itu Sekretaris tidak dilibatkan dalam pencairan tapi sekretaris wajib mengetahui," tandas Djusri. (Ilon hI.M Marsaoly)

Posting Komentar