-->

Izin Kepemilikan Senpi Tersangka MG Dipastikan Resmi, Berpotensi Dicabut Jika Terbukti Melanggar



Balikpapan – Fbinews

Senjata api yang digunakan oleh tersangka MG (29) dipastikan masuk dalam golongan non organik. Dimana senpi itu diperuntukkan untuk bela diri yang dimiliki oleh warga sipil yang izinnya dikeluarkan oleh Mabes Polri. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan proses hukum bagi pemegang senpi tersebut tetap berjalan. “Setelah dicek, izinnya resmi. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya itu harus diproses pidana,” ujarnya.


Dia menegaskan, jika pemilik senpi itu terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka senpi itu akan disita. Menurut Yusuf, apabila senpi itu disalahgunakan, maka implikasinya ancaman pidana bagi pemilik. “Kalau memang pidana terbukti, (maka) izin senpi dicabut,” tegasnya. Lebih lanjut, ditanya keberadaan senpi jenis glock 19 tersebut, saat ini diamankan di Mapolda Kaltim. “Kami menunggu putusan hakim, jadi kalau memang dia dalam proses pidana senpi menjadi barang bukti. Setelah di pengadilan selesai maka senpi itu digudangkan di Polda Kaltim,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial MG lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata api. Sebelumnya, petugas dari Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia, Kantor BPN Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan serta Ketua RT usai meninjau sebidang tanah di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Balikpapan pada Jumat (20/1/2023) siang. Tiba-tiba melintas kendaraan mobil Toyota Fortuner hitam di lokasi kejadian. Selang beberapa saat, tersangka turun dari mobil sambil melontarkan kata-kata bernada tinggi dengan ekspresi marah dengan maksud membubarkan. Tidak hanya itu, tersangka kemudian mencabut senjata api jenis glock 19 kaliber 32 atau 7,65 mm ke udara.

**

 



 

 Advertisement Here
 Advertisement Here