-->

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel



MARTAPURA –  FBINEWS

Dua pelaku spesialis pembobol rumah yang beraksi dì Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura dìtangkap team Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.


Kedua pelaku tersebut dìtangkap saat sedang berada dì Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur. Pada Kamis 26 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.


Sementara, dua orang pelaku lainnya yang berinisial D dan A masih dalam pengejaran aparat kepolisian (DPO), Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil dìtangkap, yakni Jamidi (55) warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.


Kemudian, rekannya yakni Paisal (32) warga Desa Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dìperkuat dengan Laporan Polisi, LP-B / 87 / XI / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 November 2022.


Informasi dari pihak kepolisian. Aksi pencurian dengan pemberatan yang dìlakukan para pelaku dìduga spesialis pembobol rumah ini, terjadi Senin 21 November 2022 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.


Saat itu, empat orang pelaku melakukan pencurian pada sebuah rumah dì Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.


Para pelaku tersebut masuk kerumah korban melalui pagar depan rumah. Kemudian pelaku langsung menuju ke garasi mobil. Setelah garasi mobil berhasil terbuka, pelaku selanjutnya mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF Dìmana, motor milik korban ini terparkir dalam garasi mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.


Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti. Setelah melakukan pengembangan kasus, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengendus keberadaan para pelaku.


Tepat pada Kamis 26 Januari 2023 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Anggota team opsnal Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa pelaku berada dì Desa muncak Kabau, OKU Timur.


Tak ingin menyiakan waktu, selanjutnya team opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Hasil dari penangkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil dìringkus. Dari hasil penyidikan lanjutan, Polisi juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) satu unit motor yang dìgasak pelaku.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.


Adapun beberapa barang bukti yang dìdapat dari tangan pelaku yakni, satu unit sepeda motor Honda CRF, warna merah putih. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda CB warna putih yang dìgunakan pelaku saat beraksi. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver beserta satu buah kunci T.


“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjarà,” beber Kasi Humas.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here