-->

Mencegah Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota Polsek Timpah Lakukan Sosialisasi

 


Kapuas - FBINEWS 

Polsek Timpah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Timpah saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat sekitar Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Sabtu 13/5/2023.

Anggota Polsek Timpah juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here