-->

Pemilih Harus Miliki KTP, Undangan dan C6 Saat Datangi TPS Nanti


 

Jayapura Kota - FBINEWS 

Yang hendak mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari nanti, wajib punya Undangan, KTP dan C6. Hal itu menjadi pembahasan pada Coffee Morning Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, bersama Forkopimda dan Penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Jayapura bertempat di Mapolresta, Selasa (30/1/2024) pagi.


Hal senada disampaikan Kapolresta Kombes Victor Mackbon saat ditemui awak media usai kegiatan.


Kapolresta menuturkan, jika punya undangan tapi tidak miliki KTP akan ada Langkah-langkah yang dijelaskan oleh petugas di TPS. “kemungkinan tidak dapat memberikan suaranya nanti,” tambahnya.


“Karena ketentuannya sudah ada guna mengantisipasi selalu adanya upaya mobilisasi massa, jika ada yang memaksakan maka akan diberi tindakan tegas melalui proses hukum,” tegas Kapolresta.


Lebih lanjut dikatakannya, semua sudah tertulis, setiap hari Lembaga penyelenggara selalu mengimbau dan mengedukasikan terkait teknis yang ada sesuai aturan yang telah ditetapkan.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here