-->

Polda NTB Bekuk 42 Pengedar hingga Kurir Narkoba


Mataram - FBINEWS 

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangkap 42 pengedar dan kurir narkotika sepanjang Juni dan Juli 2024. Dari 42 orang tersebut, satu orang merupakan pecatan polisi.

Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq mengatakan 42 orang yang telah berstatus tersangka itu ditangkap melalui operasi rutin dan operasi Antik pada 11-24 Juli lalu. "Dari hasil operasi ini kami amankan pengedar dan kurir narkotika," katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (25/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan 42 pengedar dan kurir narkoba itu berasal dari pengungkapan 30 kasus. Dari 42 tersangka tersebut, sebanyak 14 orang merupakan residivis.

Dedy mengatakan salah satu residivis merupakan pecatan polisi, SW. Pria asal Lombok Tengah, NTB, itu dibekuk di halaman rumah rekannya Z di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Praya, Lombok Tengah, pada Jumat (12/7/2024). SW saat itu dipecat lantaran terjerat kasus serupa.

"Kami amankan 4 bungkus sabu seberat 40,795 gram dan 1 butir pil ekstasi," ujar Dedy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dedy melanjutkan, SW mendapatkan sabu warga Kota Mataram, S. SW menjual sabu seharga Rp 1 juta per gram dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per gram.

Kini 42 tersangka diancam Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun."imbuh dedy"

 Advertisement Here
 Advertisement Here