News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bongkar Peredaran Ilegal Zat Keytamine di Asahan, Dua Orang Ditangkap

Bongkar Peredaran Ilegal Zat Keytamine di Asahan, Dua Orang Ditangkap



Asahan – Fbinews 

Upaya Polda Sumatera Utara dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine di wilayah Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat kejadian.


Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAM alias Ali (43) dan MAN alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor secara terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat berisi zat Keytamine dengan total berat sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh MAN. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu buah karung goni.


Berdasarkan pemeriksaan awal, MAN mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli. Sementara itu, AAM mengungkapkan bahwa Keytamine tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial NAIM yang kini masih dalam tahap penyelidikan.


Dari pengakuan para pelaku, diketahui nilai transaksi Keytamine tersebut mencapai Rp425 juta, dengan imbalan bagi kurir sebesar Rp10 juta. Sedangkan AAM disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.


“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi, Minggu (11/1/2026).


Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar