13 Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Kekerasan dan Penelantaran di Daycare Little Aresha
Yogyakarta - FBINEWS
Polresta Yogyakarta menyatakan hingga kini hanya 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
"Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh," jelas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Kapolres mengatakan, dua dari 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, kata dia, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).
"Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
**

Posting Komentar