Hampir 15 Kilogram Ganja Siap Edar Digagalkan, Dua Pengedar Diamankan
Cianjur – Fbinews
Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EM dan DN serta menyita barang bukti ganja kering siap edar dengan total berat 14,819 kilogram.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas puluhan paket ganja dengan berbagai ukuran. Sebagian di antaranya telah dikemas menggunakan plastik vakum dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp600 juta.
"Total berat keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 14,819 kilogram," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka DN di kediamannya di Kecamatan Cugenang. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel, kantong plastik, serta kantong kain yang disembunyikan di bawah meja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN mengaku bahwa ganja tersebut merupakan milik EM. Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
"Tiga hari kemudian, petugas berhasil mengamankan EM di rumah kontrakannya di Kecamatan Pacet. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," jelas Kapolres.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga petugas menemukan sebuah gubuk yang berada di tengah area perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Kecamatan Cipanas dan Sukaresmi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja siap edar dalam berbagai ukuran, alat pres, mesin vakum, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, EM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di gubuk tersebut merupakan milik dua orang lainnya yang berinisial FL dan GH. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, EM dan DN dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar