News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaringan Peredaran Narkotika di Salatiga Diungkap, Amankan Hampir 6 Kilogram Ganja

Jaringan Peredaran Narkotika di Salatiga Diungkap, Amankan Hampir 6 Kilogram Ganja



Salatiga – Fbinews

Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Salatiga dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Dari hasil pengembangan penyidikan, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.


Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, didampingi perwakilan BNN Provinsi Jawa Tengah serta Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Selasa (14/7/2026), petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FIU (37), warga Kecamatan Argomulyo.


Dari hasil pemeriksaan awal, FIU mengaku terlibat dalam peredaran narkotika bersama rekannya berinisial CH alias Hansen (25), warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CH di kediamannya.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu secara bersama-sama untuk kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem "tempel" di sejumlah titik yang telah ditentukan.


Keduanya juga mengaku masih menyimpan narkotika di rumah maupun di beberapa lokasi yang telah dipersiapkan sebagai tempat penyimpanan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menyisir sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Salatiga.


Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai titik, antara lain di pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling, serta lokasi lain yang dijadikan tempat penyimpanan.


Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada peredaran narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, FIU mengaku berperan sebagai perantara peredaran ganja atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan melalui jaringan yang dikenalkan oleh CH.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, yang ditempati kedua tersangka. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah paket ganja siap edar beserta timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.


Dari rangkaian pengungkapan awal, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja yang diduga siap diedarkan di wilayah Salatiga dan sekitarnya.


Penyidikan kemudian terus dikembangkan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka CH masih menunggu kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi yang diperkirakan tiba di Salatiga pada 17 Juli 2026.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk melakukan pemantauan terhadap jalur pengiriman.


Pada 16 Juli 2026, diperoleh informasi bahwa paket tersebut telah diamankan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.


Selanjutnya, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, BNN Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyerahkan paket barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan. Paket tersebut berisi dua bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 2.075,6 gram.


Dengan adanya penambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Salatiga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Salatiga berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan yang berada di belakangnya. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus sampai ke akar-akarnya," tegas Kapolres.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar