News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Modus Buka Segel Tangki di Riau Terbongkar, Tiga Tersangka Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Modus Buka Segel Tangki di Riau Terbongkar, Tiga Tersangka Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi



Pekanbaru – Fbinews.net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dini hari di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.


"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga orang tersangka beserta dua unit truk tangki dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi," ujar Kombes Ade saat memberikan keterangan kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).


Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


Sementara itu, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi di kawasan Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara.


"Dari lokasi tersebut petugas mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Teddy.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kedua truk tangki tersebut merupakan armada vendor PT Elnusa Petrofin yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.


Para pelaku diduga membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu, kemudian memindahkan solar dan pertalite ke dalam jeriken. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di dalam drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.


"Modus yang digunakan pelaku adalah membuka segel kompartemen tangki, kemudian memindahkan BBM ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik ini merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat," ungkap AKBP Teddy.


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain satu *baby tank* berisi 1.000 liter pertalite, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter pertalite, serta 14 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter pertalite. Total pertalite yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2.010 liter.


Selain itu, petugas juga menyita dua drum berisi solar berkapasitas masing-masing 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter dengan total sekitar 630 liter solar.


Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi dua unit truk tangki, satu unit mobil pikap, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.


Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


"Keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Teddy.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar