News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lima Tersangka Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti Bali

Lima Tersangka Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti Bali



Tabanan – Fbinews

Polres Tabanan terus mengusut kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di Lobi Mako Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, Kasi Humas, serta sejumlah awak media.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.


Kapolres menjelaskan, penyidik saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara kedua adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam. Korban sebelumnya juga disebut diduga beberapa kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan warga. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.


"Setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," tegas Putu Bayu Pati.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup.


Selain itu, penyidik juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.


Polres Tabanan juga memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan kepada awak media dalam konferensi pers. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, serta mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar