Perangi Peredaran Gelap Demi Lindung Warga, Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Triwulan II 2026
Banyuasin – Fbinews
Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama Triwulan II Tahun 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 36 laporan polisi, terdiri atas 142,847 gram sabu, 23,05 mililiter narkotika jenis sintetis, serta 2 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan, akuntabel, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Sinergi antara Polres Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Selain penindakan, Polres Banyuasin juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan guna mewujudkan wilayah Banyuasin yang aman, sehat, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.
**

Posting Komentar