News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sindikat Love Scam Jaringan Kamboja Berhasil Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

Sindikat Love Scam Jaringan Kamboja Berhasil Diungkap, Dua Tersangka Diamankan



Bandung – Fbinews

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan siber internasional bermodus love scam yang dikendalikan dari Kamboja. Modus tersebut memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk meyakinkan korban berinvestasi pada platform kripto fiktif, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4,8 miliar.


Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa. Para pelaku terlebih dahulu mendekati korban melalui media sosial menggunakan identitas perempuan fiktif, kemudian membangun kedekatan emosional sebelum mengarahkan korban berinvestasi pada platform kripto palsu.


Pada kasus pertama, korban berinisial ZM, warga Cirebon, berkenalan dengan akun Instagram bernama "Olivia Rosalia". Setelah komunikasi berlanjut secara intens melalui aplikasi WhatsApp, korban dibujuk untuk menanamkan dana pada platform investasi palsu bernama ozcryptoexchange.com.


Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan keuntungan dalam jumlah kecil dari investasi awal. Namun, saat korban hendak mencairkan keuntungan yang lebih besar, pelaku meminta sejumlah biaya administrasi dan pajak yang ternyata hanya modus penipuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp860,5 juta.


Kasus serupa juga dialami korban berinisial S di Bandung dengan total kerugian sekitar Rp4 miliar. Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berinisial ELDAT berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan yang kemudian dikonversi menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance atas perintah seorang warga negara Tiongkok berinisial AKAI yang diduga mengendalikan jaringan tersebut dari Kamboja.


Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik berhasil menangkap ELDAT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Selain itu, seorang tersangka lain berinisial JAM turut diamankan. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan lintas negara dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari mencari calon korban, membangun hubungan asmara secara daring, hingga mengelola aliran dana hasil kejahatan.


Fian Yunus mengingatkan bahwa kejahatan love scam tidak hanya menyasar kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi korban yang dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai tindak kejahatan siber lainnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tingginya angka judi online dan pinjaman online di Jawa Barat menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang dipaparkan, Jawa Barat masih menempati peringkat pertama secara nasional, baik dalam jumlah pemain judi online maupun nilai utang pinjaman online.


Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama apabila disertai ajakan berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar