64 Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan Polda Kalsel, Dua Pelaku Terancam 11 Tahun Penjara
Banjarmasin – Fbinews
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit IV/Tipidter mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan mengamankan dua tersangka berinisial HJ dan P. Dari pengungkapan pada 31 Juli 2026 tersebut, polisi menyita 64 kilogram sisik trenggiling.
Berdasarkan keterangan ahli, satu kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid, mengungkapkan sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kembali dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.
“Jadi ada selisih Rp1,4 juta, selisih harga tersebut mencapai Rp89,6 juta jika seluruh sisik berhasil dijual sesuai harga yang direncanakan,” ujarnya saat Pers Rilis di Halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).
Sigit menegaskan bahwa trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Perdagangan sisik maupun bagian tubuh lainnya secara ilegal dinilai dapat mengancam keberadaan dan kelestarian populasi trenggiling di alam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar” paparnya.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan menjelaskan, kedua tersangka diamankan di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman sisik trenggiling dari wilayah Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin.
Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka diketahui berada di dalam Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1279 CP. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap keberadaan dua karung putih berisi sisik trenggiling. Satu karung berisi 33 kilogram dan satu lainnya 31 kilogram,” ucapnya.
Hasil penyidikan menunjukkan 55 kilogram sisik yang diamankan diperoleh kedua tersangka dengan membeli dari sejumlah pemburu di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Sementara sembilan kilogram lainnya diperoleh HJ dari aktivitas berburu sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kalimantan Selatan (BKSDAE Kalsel) drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan. Ia menilai penindakan tersebut penting mengingat trenggiling merupakan satwa yang mendapat perlindungan hukum, baik di Indonesia maupun secara internasional.
“Keberadaan trenggiling saat ini sangat langka hewan ini penting bagi keseimbangan ekosistem hutan Indonesia, terutama dalam kontrol populasi serangga dan pengawetan tanaman,” paparnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah Polda Kalsel dalam menekan perdagangan satwa dilindungi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem. Selain mengungkap jaringan perdagangan, penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak yang masih memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
**

Posting Komentar