Bareskrim Tetapkan Pengelola THM Planet Batam sebagai DPO, Diduga Edarkan 40 Ribu Ekstasi per Bulan
Jakarta – Fbinews
Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau. Basri diduga berperan sebagai pengelola sejumlah THM tersebut sekaligus penyedia narkotika yang diedarkan di lingkungan tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penetapan Basri sebagai DPO dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan THM Planet Batam.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika jenis ekstasi yang diduga diedarkan di lingkungan THM Planet Batam mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung tempat hiburan berada pada kapasitas maksimal.
Dalam daftar pencarian orang bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Basri tercatat sebagai warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki. Ia lahir di Alor pada 1 Oktober 1975 dan terakhir diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi mencantumkan dua alamat yang berkaitan dengan Basri, yakni Diamond Palace Residence dan Royal Grande, yang keduanya berada di wilayah Batam Kota. Basri memiliki ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam.
Dalam perkara tersebut, Basri diduga terlibat dalam permufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Basri juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026. Hingga kini, Basri masih dalam pencarian penyidik.
Selain memburu Basri, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, dan Toyota Land Cruiser.
Penyidik juga memasang garis polisi pada dua unit kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tidak hanya kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri. Aset tersebut meliputi sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.
Selain itu, penyidik turut menelusuri sebuah restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” ujar Eko.
Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu Basri serta menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkotika dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
**

Posting Komentar