Kos di Jaksel Disulap Jadi Home Industry Tembakau Sintetis, 2 Pelaku Ditangkap
Jakarta – Fbinews
Dua rumah kos di wilayah Jakarta Selatan disalahgunakan sebagai lokasi peracikan narkotika jenis tembakau sintetis. Praktik home industry tersebut dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan mengamankan dua tersangka serta menyita 487,38 gram tembakau sintetis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Q (23) beserta barang bukti 101,28 gram tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Q mengaku memperoleh narkotika melalui media sosial Instagram dengan sistem “tempel”. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali menggunakan pola serupa.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu. Pada Selasa (4/8/2026), petugas mengamankan tersangka lainnya, A (24).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 386,1 gram tembakau sintetis. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang mengindikasikan tempat tersebut digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak dan peracik, serta telepon seluler.
“Para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda,” ujar Indah, Rabu (19/8/2026).
Menurut Indah, peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Pembayaran dilakukan melalui transfer, sedangkan pengambilan barang menggunakan metode mapping.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 487,38 gram tembakau sintetis berikut bahan baku dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok bahan maupun mengendalikan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian kepolisian terhadap perubahan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan rumah kos sebagai lokasi produksi dan media sosial sebagai sarana distribusi. Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda.
**

Posting Komentar