Modus Angkut Gurame, Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu BBL Senilai Rp33,3 Miliar
Cilegon – Fbinews
Upaya penyelundupan 222.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) menuju Pulau Sumatra berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak. Ratusan ribu BBL tersebut ditemukan di dalam 37 boks styrofoam yang diangkut menggunakan truk boks dengan modus seolah-olah membawa ikan gurame.
Pengungkapan dilakukan di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, Kasihumas Polres Cilegon AKP Imam Maryono Syopian, serta Kapolsek KSKP Merak Iptu Agie Dwisetio Putra.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujar Maruli, Selasa (18/8/2026).
Menurut Maruli, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan Hino Light Truck Box yang seolah-olah mengangkut ikan gurame untuk dikirim ke Lampung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu BBL yang telah dikemas dalam boks styrofoam.
“Dari hasil pemeriksaan, BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam DPO,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.
“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” kata Bobby.
Selain 222.000 ekor BBL, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp190.000, satu unit kendaraan Hino Light Truck Box, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Tersangka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Maruli mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah berbagai tindak pidana, termasuk penyelundupan BBL. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” tutup Maruli.
**

Posting Komentar