News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Denny Indrayana Dkk Minta MK Diskualifikasi Gibran, Persoalkan Syarat Pendidikan Cawapres

Denny Indrayana Dkk Minta MK Diskualifikasi Gibran, Persoalkan Syarat Pendidikan Cawapres



Jakarta — Fbinews

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali menjadi sorotan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026), tim kuasa hukum 12 pemohon yang dipimpin Bambang Widjojanto membacakan petitum yang meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. MK mencatat perkara tersebut sebagai sengketa PHPU Pilpres 2024.


Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus telah dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Pemohon kemudian meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres.


Minta Penetapan Gibran Dinyatakan Cacat Hukum


Pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Selain itu, pemohon meminta keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan serta meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR dibatalkan.


Tak berhenti di situ, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.


MK Belum Memutus Pokok Gugatan


Permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan para pemohon dan belum merupakan putusan Mahkamah Konstitusi. Sidang 21 September 2026 merupakan pemeriksaan pendahuluan.


Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra meminta KPU membawa bukti serta risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses pembahasan ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. MK juga meminta Bawaslu menjelaskan pengawasannya terhadap pemenuhan syarat tersebut.


Sementara itu, KPU menyatakan akan memberikan jawaban atas dalil-dalil permohonan dalam persidangan berikutnya. Agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar