KPK Telusuri Asal-usul Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat, Diduga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar
Jakarta — Fbinews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul belasan rumah mewah yang diduga terkait dengan Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sorotan mengarah pada aset Yayat yang disebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Bogor hingga Depok. Salah satu properti yang menjadi perhatian berada di kawasan elite Raffles Hills, Cibubur, dengan nilai pasar yang disebut berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp27 miliar.
Penelusuran KPK dilakukan setelah dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek tersebut muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan Yayat sebagai perantara proyek bersama pihak swasta bernama Sarjan. Dalam persidangan, Yayat disebut diduga menerima aliran dana hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang dikaitkan dengan Yayat, masing-masing di wilayah Depok dan Cibubur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap hubungan aset dengan perkara yang sedang disidik.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Meski demikian, KPK belum menetapkan Ipda Yayat Sudrajat sebagai tersangka baru. Penyidikan masih berada pada tahap awal dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidik masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi bukti serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aset-aset tersebut.
Dengan demikian, keberadaan belasan rumah dan dugaan aliran dana puluhan miliar tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Status hukum Ipda Yayat akan ditentukan KPK berdasarkan hasil pendalaman bukti dan proses penyidikan lebih lanjut.
**

Posting Komentar