DIDUGA EDARKAN HAMPIR 1 TON MERKURI ILEGAL, 4 ORANG DIAMANKAN POLRES BOGOR
BOGOR — FBINEWS
Polres Bogor diduga berhasil mengungkap jaringan perdagangan merkuri ilegal di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan pada 17 Agustus 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa merkuri cair yang diduga mencapai 998,825 kilogram.
Merkuri tersebut disebut dikemas dalam 123 botol dan diduga memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,89 miliar. Nilai tersebut berdasarkan perkiraan harga jual sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan dugaan yang sedang didalami aparat penegak hukum.
DIDUGA BERASAL DARI MALUKU
Berdasarkan dugaan alur distribusi yang sedang ditelusuri polisi, merkuri tersebut diduga berasal dari hasil pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di kawasan Gunung Cinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Dari wilayah tersebut, merkuri diduga dikirim melalui jalur udara menuju Surabaya. Setelah itu, bahan tersebut diduga kembali didistribusikan menggunakan kendaraan roda empat menuju sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Salah satu lokasi yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi tersebut berada di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
4 ORANG DIDUGA TERLIBAT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perdagangan merkuri ilegal.
Merkuri tersebut diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan proses pemurnian emas yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Namun, sejauh ini dugaan keterlibatan masing-masing orang, termasuk peran mereka dalam rantai distribusi, masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
POLISI AMANKAN BUKTI TRANSAKSI
Selain merkuri cair, petugas juga diduga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut, di antaranya timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut diduga dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas jual beli serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan jaringan tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan asal barang, jalur distribusi, pemasok, pembeli, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Dengan demikian, seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini tetap memiliki status hukum sesuai proses penyidikan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan tersebut menjadi sorotan karena barang bukti yang diduga berupa merkuri mencapai hampir satu ton dengan nilai yang ditaksir miliaran rupiah. Kasus ini juga diduga berkaitan dengan rantai pasok bahan berbahaya untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
**

Posting Komentar