POLRI BONGKAR JARINGAN JUDOL INTERNASIONAL! 8 TERSANGKA, 8 SITUS, OMZET RP7,5 MILIAR SEBULAN
JAKARTA — FBINEWS
Perputaran uang dalam jaringan judi online kembali bikin geger. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi daring internasional yang diduga memasarkan situs perjudian melalui modus spam komentar di media sosial.
Yang mengejutkan, hasil penelusuran aliran dana menunjukkan omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka mencapai Rp7,5 miliar per bulan. Jika dihitung setahun, nilainya setara sekitar Rp90 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers pada Kamis, 3 September 2026.
SPAM KOMENTAR JADI SENJATA PROMOSI
Jaringan ini diduga menggunakan ribuan komentar spam untuk menyebarkan promosi judi online di akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar.
Cara tersebut membuat promosi situs judi online dapat menjangkau pengguna dalam jumlah besar tanpa harus memasang iklan secara terbuka.
Dalam perkara yang diungkap, polisi menemukan delapan situs judi online yang terafiliasi, yakni Garam 26, SOR 54, Rawit 14, Pusat JP 68, Paris 52, Hantam 01, Manis 36, dan Jari Bos.
8 TERSANGKA PUNYA PERAN BERBEDA
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan.
Mulai dari pihak yang menyediakan atau membuat rekening penampung dana, penghubung (connector), hingga pihak yang menjalankan operasional jaringan di lapangan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Sebagian pelaku disebut telah diamankan, sementara lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
BANDAR DIDUGA BERADA DI LUAR NEGERI
Pengungkapan ini juga memperlihatkan bagaimana bisnis judi online semakin sulit dibatasi wilayah. Berdasarkan penelusuran siber, pengendali utama jaringan tersebut diduga berada di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat jaringan judi online bersifat borderless. Operasional dan pengendalian dapat dilakukan dari luar Indonesia, sementara promosi dan aktivitas tertentu tetap menyasar masyarakat di dalam negeri.
Polisi kini tidak hanya memburu pelaku yang berada di Indonesia, tetapi juga menelusuri struktur jaringan dan aliran uang untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik bisnis tersebut.
UANG MILIARAN MENGALIR SETIAP BULAN
Dengan omzet yang ditelusuri mencapai Rp7,5 miliar per bulan, nilai perputaran dana jaringan ini tergolong fantastis.
Angka tersebut setara sekitar Rp250 juta per hari jika dirata-ratakan dalam 30 hari.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci bagi penyidik untuk membongkar jaringan secara lebih luas, termasuk mengidentifikasi rekening penampung, pihak yang menerima aliran dana, serta kemungkinan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perjudian dan transfer dana, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polri menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai bisnis judi online, bukan hanya menangkap operator di lapangan, tetapi juga mengejar aliran uang dan pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
**

Posting Komentar