News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gudang Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, 720 Slop Disita! Siap Diedarkan ke Sumatera dan Kalimantan

Gudang Rokok Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, 720 Slop Disita! Siap Diedarkan ke Sumatera dan Kalimantan




JAKARTA BARAT — FBINEWS

Bisnis rokok ilegal yang beroperasi dari kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya terbongkar. Polisi menyita 720 slop rokok tanpa pita cukai dari lokasi tersebut.


Pengungkapan dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Agustus 2026. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan tersebut.


720 Slop Rokok Disita


Dari penggerebekan, polisi menemukan ratusan slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari:


- 320 slop rokok merek GP

- 400 slop rokok merek Marbol

- Berbagai varian, termasuk Marbol Melon dan Marbol Super.


Total barang bukti mencapai 720 slop.


Polisi menduga rokok tersebut diproduksi dan dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal.


Bahan Baku Didatangkan dari Jawa Timur


Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan pola distribusi yang cukup terorganisasi.


DD diduga berperan mendatangkan bahan baku pembuatan rokok dari Jawa Timur. Bahan tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Jakarta Barat untuk diproses dan dikemas sebelum diedarkan.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan pemasok bahan baku dari Jawa Timur.


Target Pasar Bukan Jakarta


Yang mengejutkan, rokok ilegal tersebut disebut tidak hanya menyasar pasar lokal.


Polisi mengungkap rencana distribusinya diarahkan terutama ke wilayah pedalaman Sumatera dan Kalimantan. Harga yang ditawarkan disebut kompetitif sehingga berpotensi menarik konsumen.


Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Dari pemeriksaan awal, tersangka disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan dari kegiatan tersebut. Polisi masih menghitung keuntungan keseluruhan yang diperoleh.


Terancam Hukuman Penjara


Atas perkara tersebut, DD dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.


Tersangka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai untuk mendalami aspek pelanggaran di bidang cukai.


Polisi kini masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.


Dari sebuah gudang di Kalideres, ratusan slop rokok ilegal ternyata disiapkan untuk menembus pasar luar Jawa. Polisi kini mencoba membongkar siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar