KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Dalami Kasus Suap HGB ATR/BPN
Bogor — Fbinews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.
“Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan setelah sebelumnya KPK menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan serta data elektronik terkait sengketa dan pemblokiran sejumlah bidang tanah di wilayah Bogor.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN dan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB tersebut. Barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan di kantor Summarecon Bogor belum diumumkan secara resmi.
**

Posting Komentar