Modus Nonton Cuplikan Film, Polda Sumut Ungkap Scam Lintas Provinsi
Medan – Fbinews
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring atau online scam dengan modus menawarkan bonus setelah korban menyelesaikan misi menonton cuplikan film. Dalam kasus tersebut, tiga korban dari tiga provinsi mengalami kerugian sedikitnya Rp19,79 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, penyidik telah menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara satu pelaku lainnya, BA, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari aktivitas pelaku menawarkan program berhadiah melalui media sosial. CMA diduga berperan membuat dan memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.
Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban bergabung ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku. Setelah masuk ke grup, korban diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk mengerjakan sejumlah misi, salah satunya menonton cuplikan film.
Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, sebelum bonus dapat dicairkan, korban diminta melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan.
“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.
Modus penipuan kemudian berlanjut ketika korban mencoba menarik saldo dan bonus yang tercantum dalam akun mereka. Dana tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.
Korban justru kembali diarahkan untuk melakukan transfer dengan alasan harus memenuhi persyaratan deposit tertentu agar seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik. Pola tersebut dilakukan berulang hingga korban mengalami kerugian.
Dalam perkara ini, BA yang masih buron diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer sejumlah uang.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta. Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta.
Sementara korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta. Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban tersebut mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar melalui platform digital, terutama apabila calon korban diminta melakukan transfer atau deposit terlebih dahulu.
“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” kata Ferry.
Dalam penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polda Sumut memastikan penanganan kasus online scam terus dikembangkan, termasuk mengejar pelaku yang masih buron. Upaya pemberantasan juga dilakukan melalui edukasi dan literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan platform digital.
**

Posting Komentar