313 Tahanan Dipindahkan ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok Terkait Video Viral Pesta Disko
Depok FBINews
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sebanyak 313 tahanan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026). Dari jumlah tersebut, 115 orang berasal dari Rutan Kelas I Depok, termasuk warga binaan yang dikaitkan dengan video viral pesta disko di dalam rutan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan sekaligus penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.
Menurut Tatan, langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban untuk memastikan tata kelola keamanan serta disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain terhadap warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap lima petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan video pesta disko tersebut.
Dari lima petugas itu, satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok. Sementara empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami tanggung jawab mereka, termasuk dalam kapasitas sebagai pejabat struktural.
Tatan menegaskan Ditjenpas tidak akan berhenti pada tindakan yang telah dilakukan saat ini. Setiap pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun pegawai pemasyarakatan, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” tegas Tatan.
**

Posting Komentar