News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ajudan Gubernur Kaltim Terancam Sanksi Tegas, Polda Dalami Dugaan Intimidasi Mahasiswa

Ajudan Gubernur Kaltim Terancam Sanksi Tegas, Polda Dalami Dugaan Intimidasi Mahasiswa



SAMARINDA - FBINEWS  

Ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud berinisial Briptu ART terancam sanksi tegas hingga kemungkinan ditarik kembali ke kesatuan asalnya di Brimob Polda Kaltim. Ancaman sanksi tersebut menyusul dugaan tindakan intimidasi dan kontak fisik terhadap mahasiswa saat berada di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.


Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Selasa (20/10/2026), menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Briptu ART.


Pemeriksaan internal masih berlangsung di kesatuan asal yang bersangkutan guna menentukan bentuk sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.


KRONOLOGI DUGAAN INTIMIDASI MAHASISWA


Peristiwa tersebut bermula setelah aksi unjuk rasa mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/10/2026) sore.


Setelah aksi berlangsung, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tiba di kawasan Masjid Nurul Mu’minin. Sejumlah mahasiswa kemudian secara spontan mempertanyakan alasan gubernur tidak menemui massa saat demonstrasi berlangsung.


Dalam situasi tersebut, Briptu ART diduga melakukan tindakan intimidasi dan kontak fisik dengan salah satu mahasiswa. Insiden yang disebut berupa tindakan menghadang atau menyenggol tubuh (body contact) itu diduga menyebabkan gawai milik seorang mahasiswi terjatuh.


Rekaman video kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik. Peristiwa ini memunculkan desakan agar aparat melakukan pemeriksaan secara transparan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.


POLDA TEGASKAN POLISI TIDAK BOLEH AROGAN


Polda Kaltim menegaskan bahwa dugaan perilaku arogan oleh anggota kepolisian bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan program prioritas Kapolri yang mengedepankan sikap humanis, keadilan, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.


Setiap anggota Polri dituntut mampu mengendalikan diri, menjaga profesionalisme, dan mengedepankan komunikasi yang baik ketika menghadapi masyarakat, termasuk dalam situasi penyampaian aspirasi melalui demonstrasi.


Pemeriksaan terhadap Briptu ART diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.


MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN PROPAM


Hingga Selasa (20/10/2026), proses pemeriksaan internal masih berjalan. Kemungkinan penjatuhan sanksi hingga penarikan Briptu ART dari tugas sebagai ajudan Gubernur Kaltim menjadi bagian dari tindak lanjut yang tengah dipertimbangkan.


Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku, terlebih ketika bertugas mendampingi pejabat publik. Profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga dari cara menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar