BURON SEJAK 2025, MANTAN PIMPINAN BPR JKT-PARIAMAN DITANGKAP POLDA SUMBAR, KERUGIAN CAPAI RP2,13 MILIAR
PADANG — FBINEWS
Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang berinisial Y akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan yang berdasarkan audit internal menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp2.138.948.764 atau sekitar Rp2,13 miliar.
Penangkapan tersebut menjadi langkah lanjutan Polda Sumbar dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana nasabah dan aktivitas perbankan yang diduga terjadi selama tersangka menjabat pada 2015 hingga Februari 2022.
DIDUGA MANIPULASI PENCATATAN DANA NASABAH
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan pihak bank yang dirugikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/99/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 30 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pencatatan palsu terkait pencairan dana deposito nasabah, pencairan dana tabungan, hingga penggunaan setoran kredit yang tidak dilaporkan.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada April 2019 hingga Februari 2022 di kantor BPR JKT-Pariaman yang berlokasi di Jalan Adinegoro KM 15, Lubuk Alung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan hasil audit internal, potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp2,13 miliar.
DIPERIKSA, DITETAPKAN TERSANGKA, HINGGA MASUK DPO
Dalam proses penyidikan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi serta meminta keterangan ahli perbankan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keputusan direksi mengenai pengangkatan tersangka, slip penarikan dan setoran, serta laporan audit internal.
Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan Y sebagai tersangka.
Namun, menurut keterangan kepolisian, tersangka dinilai tidak kooperatif, sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, dan mengajukan gugatan praperadilan.
Polda Sumbar kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/15/VII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus pada 18 Juli 2025 untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
TERDETEKSI DI PARIAMAN, DITANGKAP TANPA PERLAWANAN
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri keberadaan tersangka yang disebut kerap berpindah-pindah lokasi di luar wilayah hukum Polda Sumbar, tim penyidik akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Kota Pariaman.
Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendeteksi posisi tersangka di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Petugas kemudian menangkap Y tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumbar untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lanjutan.
POLDA SUMBAR TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan nasabah maupun institusi keuangan.
“Polda Sumbar bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan institusi keuangan. Tersangka saat ini sudah berada di Rutan Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Polda Sumbar menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
**

Posting Komentar