DUA KALI TAK HADIRI PANGGILAN KPK, ALASAN NUSRON WAHID DIEVALUASI DALAM KASUS HGB SUMMARECON
JAKARTA — FBINEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.(23/10/26)
Keterangan Nusron dinilai diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani. KPK kini mendalami alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPK EVALUASI ALASAN KETIDAKHADIRAN
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik sedang mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron, termasuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana.
Nusron dilaporkan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya benturan agenda kementerian dan perjalanan dinas.
Namun, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, penyidik perlu memastikan apakah alasan tersebut dapat diterima secara hukum untuk menentukan tindak lanjut pemeriksaan.
Situasi ini menjadi perhatian karena pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi, terutama ketika penyidik membutuhkan keterangan pejabat yang berkaitan dengan kewenangan kementerian.
HADIRI SIDANG KABINET DI ISTANA
Di tengah belum terpenuhinya panggilan pemeriksaan KPK, Nusron diketahui menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Kehadirannya dalam agenda pemerintahan tersebut menjadi sorotan publik di tengah proses evaluasi yang dilakukan lembaga antirasuah.
Meski demikian, kehadiran dalam agenda kabinet tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan KPK tidak sah. Penilaian mengenai hal tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keterangan dan dokumen yang tersedia.
KPK selanjutnya akan menentukan langkah yang dianggap perlu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KASUS HGB SUMMARECON BERMULA DARI OTT
Perkara yang membutuhkan keterangan Nusron ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan sertifikat lahan dan pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak akan diuji melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PENYIDIKAN DISEBUT MELUAS KE DUGAAN JUAL-BELI JABATAN
Selain mendalami dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga disebut memperluas penyidikan terhadap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkembangan tersebut membuka kemungkinan adanya persoalan lain yang perlu ditelusuri penyidik, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertanahan dan kepegawaian.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Tidak semua pihak yang dimintai keterangan otomatis memiliki status sebagai tersangka.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH TEGAS KPK
Evaluasi terhadap ketidakhadiran Nusron menjadi bagian penting dari upaya KPK memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan sesuai hukum.
Masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya serta langkah yang akan diambil penyidik apabila alasan ketidakhadiran tersebut dinilai tidak dapat diterima.
Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sektor pertanahan dan pejabat di lingkungan pemerintahan.
KPK diharapkan dapat mengungkap perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.
**

Posting Komentar