DELAPAN PERSONEL SATBRIMOB POLDA MALUKU DIPECAT, KOMANDAN: BERAT KEHILANGAN ANGGOTA
MALUKU — FBINEWS
Sebanyak delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tegas tersebut menjadi momen berat bagi Komandan Satbrimob Polda Maluku, Tedy Purnanto, yang mengaku menyayangkan harus kehilangan sejumlah anggotanya.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Rabu (21/10/2026), dan dipimpin langsung oleh Tedy Purnanto.
Dalam keterangannya, Tedy menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak diambil secara terburu-buru. Sanksi dijatuhkan setelah melalui proses panjang, mulai dari pembinaan hingga persidangan disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Sebagai manusia biasa, saya selaku Dansat Brimob Polda Maluku merasa berat dan menyayangkan harus kehilangan anggota. Namun, sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri demi menjaga soliditas dan disiplin internal, serta menghargai seluruh personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Tedy.
DELAPAN PERSONEL DIKENAI SANKSI PTDH
Adapun delapan personel Satbrimob Polda Maluku yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yakni:
1. AKP Arivin Wakanubun
2. Bripka Eko Munanto
3. Bripka Andre Batuwael
4. Bripka Risdian Landeu
5. Brigadir Felix Marciano Loppies
6. Brigadir Aristoteles Mosse
7. Brigadir Jusman Walid
8. Bripda Maichel Hulkala
Keputusan PTDH tersebut menjadi bentuk penegakan aturan internal Polri terhadap personel yang dijatuhi sanksi sesuai proses yang telah dilalui.
KOMITMEN JAGA INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penegakan aturan di lingkungan kepolisian dinilai penting untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Polda Maluku menegaskan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kode etik profesi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan serta marwah institusi kepolisian.
**

Posting Komentar