Eks Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN, 16 Pegawai Lain Dijatuhi Sanksi
Jakarta - FBINews
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah muncul temuan terkait hunian yang disebut menyerupai homestay di lingkungan lapas tersebut.
Kepastian pemberhentian Wisnu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi saat menjelaskan hasil pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pegawai yang terkait dengan persoalan tersebut.
Rudi mengatakan, secara keseluruhan terdapat 17 pegawai yang dikenakan sanksi. Dari jumlah tersebut, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Adapun Wisnu menjadi satu-satunya pegawai yang dikenai sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN. Menurut Rudi, sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Lima orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” lanjutnya.
Pemberian sanksi tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan mengenai fasilitas hunian di Lapas Cibinong yang sebelumnya mendapat sorotan Ombudsman RI. Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri tanggung jawab dan dugaan pelanggaran disiplin pegawai terkait.
**

Posting Komentar