Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya, 24 Kru Diperiksa Polisi
Jakarta - FBINews
Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru, Maluku, terus didalami polisi. Keempat ABK tersebut diduga mengalami kekerasan saat bekerja di kapal penangkap cumi yang berlayar dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju wilayah operasi di sekitar Kepulauan Aru.
Empat korban yang telah diidentifikasi masing-masing Ilhash Shalahuddin, Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka direkrut pada akhir Juli 2026 sebelum diberangkatkan dari Dermaga Muara Baru menuju wilayah operasi penangkapan ikan.
Kasus tersebut mencuat setelah polisi menemukan konten viral yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang ABK. Penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian yang berlangsung di atas kapal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penyidik mendalami dugaan bahwa kekerasan berkaitan dengan target tangkapan cumi. Para ABK disebut harus memenuhi target sekitar tiga kilogram cumi per hari. Namun, dugaan motif tersebut masih didalami melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kondisi salah satu korban, Ilhash Shalahuddin, turut menjadi perhatian setelah keluarga sempat menerima informasi bahwa Ilhash mengalami sakit dan menjalani perawatan. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kemudian mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga Senin (5/10/2026), polisi telah memeriksa 24 kru KM Maulana 23. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 19 orang disebut berpotensi terkait dalam perkara tersebut, sementara lima lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil penyidikan dan penetapan berdasarkan alat bukti.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para ABK. KM Maulana 23 turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berbeda dengan peristiwa KM Maulana 30 yang terbakar di perairan Lampung. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan/kebakaran kapal dengan data korban dan kronologi yang berbeda. Karena itu, identitas empat ABK dalam kasus dugaan penganiayaan KM Maulana 23 tidak boleh disamakan dengan daftar korban dalam insiden KM Maulana 30.
**

Posting Komentar