PB Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut Usai Temuan Kontainer di Lapas Cibinong
Jakarta - FBINews
Pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz direkomendasikan untuk dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Rekomendasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Langkah itu berkaitan dengan temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi digunakan atau ditempati warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan penggunaan kontainer tersebut adalah Indra Kenz.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” kata Rudi.
Indra Kenz diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong pada September 2026 setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, setelah temuan tersebut, Kementerian Imipas merekomendasikan agar status PB yang bersangkutan dicabut.
Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman setelah terjerat perkara penyebaran berita bohong dan penipuan terkait investasi melalui platform Binomo. Perkara tersebut membuat namanya menjadi salah satu terpidana yang mendapat perhatian publik dalam kasus investasi ilegal.
Kementerian Imipas kini melakukan pendalaman terhadap temuan di Lapas Cibinong, termasuk penggunaan fasilitas yang tercatat sebagai BMN oleh warga binaan. Rekomendasi pencabutan PB tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan dalam rangkaian evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan fasilitas pemasyarakatan setelah Ombudsman menemukan adanya sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan hunian warga binaan.
**

Posting Komentar