Kepala Rutan Pondok Bambu Dinonaktifkan, Dugaan Pungli hingga Rp250 Juta Diselidiki
Jakarta FBINews
Nur Mariyana Putri dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penonaktifan Nur Mariyana disebut telah dilakukan sejak 1 September 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal untuk menguji kebenaran informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Rutan Pondok Bambu.
Dalam temuan Ombudsman, terdapat laporan dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk mendapatkan izin menggunakan handphone di dalam rutan. Nilai pungutan yang dilaporkan disebut mencapai Rp250 juta.
Selain dugaan pungutan terkait penggunaan handphone, Ombudsman juga menemukan informasi mengenai adanya tarif sekitar Rp500 ribu untuk perpindahan kamar atau yang disebut sebagai biaya "turun kamar".
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kondisi Rutan Pondok Bambu yang mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas sekitar 411 orang, jumlah penghuni tercatat mencapai 525 orang. Ombudsman juga mencatat persoalan terkait ketersediaan air bersih.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Nur Mariyana ditarik ke Ditjenpas dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan/Intelijen Ditjenpas.
Namun, penonaktifan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Nur Mariyana terlibat secara pribadi dalam dugaan pungli. Langkah administratif itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian terhadap informasi yang disampaikan.
Ditjenpas selanjutnya akan mendalami temuan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
**

Posting Komentar