POLDA KEPRI BONGKAR DUGAAN JARINGAN EKSTASI DI BATAM, 17 ORANG DIAMANKAN DAN 66 BUTIR DI SITA
BATAM — FBINEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah arahan Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, yang menitikberatkan pada pemberantasan jaringan narkotika sekaligus upaya pencegahan agar kawasan rawan tidak kembali menjadi lokasi peredaran barang terlarang.
BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan di ruang VIP, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung.
Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Penyidik mendalami dugaan bahwa seseorang berinisial IR menjual ekstasi kepada EN dan MO. Polisi juga menelusuri peran KE yang diduga bertindak sebagai pemasok.
Selain itu, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.
Seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
17 ORANG DIAMANKAN, 13 POSITIF EKSTASI
Dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 17 orang yang terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Sementara itu, dua orang dinyatakan negatif dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan urine tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Adapun status hukum dan pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
POLISI TELUSURI KEMUNGKINAN JARINGAN LEBIH LUAS
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Upaya tersebut harus disertai pengawasan berkelanjutan, pencegahan penyalahgunaan, dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, program pemulihan kawasan narkoba diharapkan mampu mencegah lokasi yang pernah menjadi sasaran penegakan hukum kembali dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
MASYARAKAT DIMINTA AKTIF MELAPOR
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian, termasuk Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
**

Posting Komentar