POLDA SULSEL GAGALKAN PEMBERANGKATAN ILEGAL 8 CALON PMI KE MALAYSIA, DUGAAN TPPO DIUNGKAP
MAKASSAR — FBINEWS
Polda Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban perekrutan ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia. Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi langkah kepolisian dalam mencegah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, serta perwakilan BP3MI.
Kapolda Sulsel menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, dari praktik perekrutan dan penempatan tenaga kerja secara ilegal yang berpotensi berujung pada eksploitasi.
DUA KASUS TERUNGKAP DI BANDARA SULTAN HASANUDDIN
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel mengamankan empat calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat calon PMI tersebut diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Mereka diduga akan ditempatkan sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di bandara yang sama, tepatnya di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam perkara ini, petugas kembali mengamankan empat calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan melalui rute Makassar–Pontianak sebelum menuju Sarawak, Malaysia.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Keduanya diduga merekrut para calon PMI dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak.
Dengan demikian, total delapan calon pekerja migran berhasil diamankan dari dua peristiwa berbeda. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan para perekrut serta proses pemberangkatan yang direncanakan.
TERDUGA PELAKU TERANCAM SEJUMLAH PASAL
Dalam penanganan perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
- Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta mendalami barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik perekrutan dan pemberangkatan ilegal tersebut.
POLISI IMBAU MASYARAKAT WASPADA
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, dokumen, maupun prosedur pemberangkatan.
Calon pekerja migran diminta memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan perdagangan orang juga diminta segera melapor kepada kepolisian maupun instansi terkait.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam mencegah TPPO dan melindungi calon pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja di luar negeri secara aman, legal, serta terhindar dari ancaman eksploitasi.
**

Posting Komentar