Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan
PADANG — FBINEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat mengungkap 24 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka dari sejumlah wilayah di Sumatra Barat, beserta ribuan liter BBM jenis Pertalite dan biosolar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, pada Senin (26/10/2026) di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
24 Laporan Polisi, 25 Tersangka Diamankan
Di bawah penanganan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama jajaran polres, penyidik mencatat 24 laporan polisi dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan liter Pertalite dan biosolar serta puluhan kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan harga resmi, kemudian mengumpulkan, menimbun, dan menjualnya kembali kepada pengepul untuk memperoleh keuntungan.
Modus Baru: BBM Disembunyikan dalam Kotak Ikan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan modus penyimpanan BBM yang tidak biasa. Para pelaku diduga menyimpan BBM dalam kantong plastik bening yang biasa digunakan sebagai wadah ikan, kemudian melapisinya dengan karung pupuk bersubsidi dan menyembunyikannya di dalam kotak ikan.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat mengangkut BBM yang telah dibeli dari SPBU.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kombes Pol Siswantoro.
Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Dalam keterangan kepolisian, para tersangka disebut menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta pembuktian dalam proses peradilan.
Pengawasan SPBU Akan Terus Diperketat
Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan pengawasan dan patroli di SPBU akan terus dilakukan bersama jajaran polres. Langkah tersebut bertujuan mencegah penimbunan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi secara tidak sah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan menjadi komoditas untuk meraup keuntungan melalui praktik ilegal.
**

Posting Komentar