POLRES PADANG PARIAMAN UNGKAP TIGA KASUS, KOMPLOTAN PEMBOBOL LIMA SEKOLAH RUGIKAN RP303 JUTA
PADANG PARIAMAN - FBINEWS
Polres Padang Pariaman mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam konferensi pers di Aula Mapolres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026). Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembobolan lima sekolah oleh komplotan yang diduga spesialis pencurian dengan total kerugian mencapai Rp303 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial RS, warga Jambi, DM, warga Kota Padang, dan MF, warga Kabupaten Solok. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah sekolah di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan bersama Tim Opsnal Polsek Padang Utara Polresta Padang serta Resmob Polda Sumatera Barat.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Senin (12/10/2026).
LIMA SEKOLAH JADI SASARAN
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, komplotan tersebut diduga telah membobol lima sekolah, yakni:
1. SMAN 1 2x11 Enam Lingkung.
2. SMAN 1 Batang Anai.
3. SMAN 2 Lubuk Alung.
4. SMAN 1 Enam Lingkung.
5. SMAN 1 Lubuk Alung.
Sejumlah barang dilaporkan hilang dalam aksi tersebut, mulai dari laptop, proyektor, komputer, printer, peralatan laboratorium, telepon genggam, uang tunai, hingga kabel pengisi daya.
Akibat pencurian itu, total kerugian ditaksir mencapai Rp303 juta. Kasus ini menjadi perhatian karena fasilitas pendidikan yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar justru menjadi sasaran tindak kriminal.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
KASUS SABU DAN EKSTASI TERUNGKAP DI LUBUK ALUNG
Selain membongkar dugaan pencurian di lima sekolah, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi di Kecamatan Lubuk Alung.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Korong Palayangan, Nagari Balah Hilir Utara, Kecamatan Lubuk Alung.
Petugas mengamankan dua pria berinisial S (57) dan N (38) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan kedua pria itu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening serta 11 butir pil yang diduga ekstasi dalam satu plastik klip besar.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana S. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna perak.
Menurut Irhas, pengungkapan tersebut menjadi kasus ekstasi pertama yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Padang Pariaman sepanjang 2026. Sebelumnya, kasus narkotika yang ditangani di wilayah tersebut lebih banyak berkaitan dengan sabu dan ganja.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 20 tahun penjara.
DUGAAN PENCA-BULAN ANAK JUGA DIUNGKAP
Dalam konferensi pers yang sama, Kapolres Padang Pariaman turut menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di dalam rumah ketika kondisi rumah sedang kosong. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus tersebut memerlukan penanganan serius dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban.
POLISI AJAK MASYARAKAT PERKUAT PENCEGAHAN KEJAHATAN
Kapolres Padang Pariaman menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan kejahatan. Kepolisian terus memperkuat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta mengajak wali nagari, wali korong, tokoh masyarakat, dan ninik mamak untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat juga diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana di wilayah masing-masing.
Pengungkapan tiga kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Padang Pariaman dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberantas peredaran narkotika, serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminal.
**

Posting Komentar