News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLRES PASAMAN GAGALKAN PEREDARAN 21 PAKET BESAR GANJA, TERDUGA KURIR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN

POLRES PASAMAN GAGALKAN PEREDARAN 21 PAKET BESAR GANJA, TERDUGA KURIR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN




PASAMAN — FBINEWS  

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan 21 paket besar barang yang diduga ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kamis (22/10/2026) malam.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AEP alias Aldi. Sementara itu, seorang pria lain yang disebut bernama Isul berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi.


Penindakan dilakukan Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman sekitar pukul 22.20 WIB saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.


BERAWAL DARI GERAK-GERIK MENCURIGAKAN


Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.


Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji awalnya melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi di kawasan Tapus.


Kedua pria tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas juga melihat sebuah tas ransel berukuran besar berada di bagian pijakan kaki depan sepeda motor.


Merasa curiga, petugas berupaya menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengendara justru menambah kecepatan hingga memicu aksi pengejaran.


Dalam pengejaran tersebut, salah seorang pria terlihat membuang dua tas ransel di lokasi berbeda. Petugas kemudian mengamankan kedua tas itu sebelum melanjutkan pengejaran terhadap sepeda motor yang digunakan kedua pria tersebut.


SATU TERDUGA PELAKU BERHASIL DITANGKAP


Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor yang dikejar akhirnya berhenti di tepi jalan. Kedua pria tersebut kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman warga.


Petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan AEP alias Aldi bersembunyi di belakang salah satu rumah warga.


Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor dan disebut bernama Isul berdasarkan keterangan AEP belum berhasil ditemukan.


Setelah mengamankan AEP, petugas membawa terduga pelaku ke lokasi ditemukannya tas ransel pertama untuk memeriksa isi barang tersebut dengan disaksikan saksi.


Dari tas ransel hitam merek The South Face, polisi menemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.


Petugas kemudian memeriksa tas ransel kedua berwarna cokelat hitam merek Zigger yang sebelumnya dibuang saat pengejaran. Hasilnya, ditemukan lagi 10 paket besar dengan kemasan serupa.


Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.


DIDUGA DIBAWA DARI PANYABUNGAN MENUJU SIJUNJUNG


Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengakui bahwa paket-paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama Isul dari Panyabungan untuk dibawa ke wilayah Sijunjung.


Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Selain 21 paket besar yang diduga ganja, polisi turut menyita dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam Vivo berwarna hijau yang ditemukan dari saku celana AEP.


TERANCAM PASAL BERLAPIS


Dalam keterangan kepolisian, AEP disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, AEP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap Isul yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


POLISI AJAK MASYARAKAT PERANGI NARKOBA


Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai wilayah dan membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk memutus mata rantai distribusinya.


Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar