Yusril Pilih Bungkam soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Tegaskan Etika sebagai Menteri
Jakarta - FBINews
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRESS-XXII/2026 mengenai persoalan keabsahan syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril menegaskan, posisinya sebagai anggota kabinet mengharuskannya menjaga etika dalam hubungan kerja pemerintahan. Menurut dia, sebagai pembantu presiden, dirinya tidak berada pada posisi yang tepat untuk memberikan penilaian terhadap persoalan hukum yang menyangkut Presiden maupun Wakil Presiden.
Sikap tersebut diambil meskipun Yusril dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Ia menekankan bahwa kedudukannya sebagai menteri mengharuskannya menghormati struktur pemerintahan serta menjalankan tugas sesuai arahan Presiden.
Selain persoalan putusan MK, Yusril juga tidak ingin menanggapi berbagai wacana politik yang berkembang di luar pemerintahan. Hal itu termasuk manuver politik di tingkat daerah maupun wacana sejumlah anggota DPR mengenai kemungkinan penggunaan hak pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden.
Pemerintah, menurut sikap yang disampaikan Yusril, menyerahkan persoalan hukum kepada mekanisme dan lembaga peradilan yang berwenang. Sengketa terkait legalitas formal maupun persoalan tata usaha negara harus diselesaikan melalui jalur hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yusril juga menegaskan bahwa jajaran menteri akan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing. Pemerintah tidak ingin terseret dalam polemik politik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda pemerintahan.
Sikap Yusril tersebut menempatkan pemerintah pada posisi tidak memberikan penilaian terbuka terhadap polemik yang menyangkut Wakil Presiden. Sementara itu, perkembangan persoalan hukum maupun langkah politik yang muncul tetap perlu dilihat berdasarkan proses, kewenangan lembaga terkait, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**

Posting Komentar