Empat Warung Remang-Remang di Palabuhanratu Disegel, Tujuh Orang Diamankan dan 60 Botol Miras Disita
SUKABUMI — FBINEWS
Aparat gabungan Polres Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menertibkan empat warung remang-remang di Kecamatan Palabuhanratu, Jumat malam (6/11/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyegel empat lokasi usaha, mengamankan tujuh orang, serta menyita 60 botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi.
Penertiban dilakukan di kawasan Citepus dan Cibolang. Petugas Satpol PP memasang garis pembatas pada empat tempat usaha yang menjadi sasaran operasi sebagai bagian dari tindakan penertiban.
Selain menyegel lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis di sejumlah toko jamu. Sebanyak 60 botol miras tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam operasi yang sama, aparat turut mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha dan pengunjung. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapang Apel Mapolres Sukabumi. Apel dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Usai apel, personel dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyisir sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menekan potensi gangguan kamtibmas.
"Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Benny juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap aktivitas usaha yang ditemukan melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya aparat gabungan dalam meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha yang dinilai berpotensi melanggar ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sukabumi.
**

Posting Komentar