News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

 



JAKARTA — FBINEWS  

Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi), Muhamad Natsir Sahib, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.


Natsir menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.


Dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026), pria yang akrab disapa Cak Natsir itu menyampaikan bahwa setiap tindakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan dan kebutuhan dalam rangka penegakan hukum.


Menurutnya, Polri memiliki tugas mengayomi masyarakat serta menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan pemerintah.


Apabila ditemukan indikasi lembaga pendidikan belum memiliki izin, kata dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.


Cak Natsir turut menilai langkah kepolisian mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara yang sedang berjalan.


Penggeledahan Ponpes Jadi Sorotan


Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menuai perhatian publik setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurut keterangannya diduga disertai intimidasi.


Ia menyebut petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan di asrama santriwati.


Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.


Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan.


Kapolda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).


Sementara itu, Ombudsman RI dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan diusut secara menyeluruh.


Menanggapi berbagai polemik yang berkembang, Cak Natsir mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


"Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar