Tiga Jari Buruh Perempuan di Bekasi Putus Terjepit Mesin, Perusahaan Diduga Minta Tak Menuntut
BEKASI — FBINEWS
Nasib memilukan dialami Rindi Natasya (22), seorang buruh perempuan yang bekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tiga jari tangannya putus akibat terjepit mesin produksi saat bekerja pada 7 Agustus 2026.
Namun, persoalan yang dialami Rindi tidak berhenti pada kecelakaan kerja tersebut. Saat masih menjalani perawatan medis dan masa pemulihan, ia mengaku justru mendapat desakan dari pihak perusahaan melalui HRD untuk kembali bekerja.
Tak hanya itu, Rindi juga disebut diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi kesediaan untuk tidak menuntut perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialaminya. Dugaan perlakuan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, kecelakaan terjadi ketika Rindi sedang membersihkan mesin produksi. Dalam insiden tersebut, tiga jari tangannya terjepit hingga mengalami putus jari dan membutuhkan penanganan medis.
Selama menjalani pengobatan, biaya perawatan disebut ditanggung melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, perhatian dan tanggung jawab langsung perusahaan terhadap kondisi pekerja tersebut dinilai masih minim.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan mediasi antara Rindi dan pihak perusahaan.
Hasil Mediasi: Rindi Diangkat Menjadi Karyawan Tetap
Dari proses mediasi tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial sekaligus memastikan hak-hak Rindi sebagai pekerja.
Beberapa poin kesepakatan di antaranya:
1. Pembayaran kekurangan upah. Perusahaan menyanggupi pembayaran selisih atau kekurangan upah yang menjadi hak Rindi.
2. Pengangkatan karyawan tetap. Status hubungan kerja Rindi disepakati menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
3. Pemberian santunan. Perusahaan memberikan santunan berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialaminya.
4. Menunggu pemulihan medis. Rindi baru akan kembali bekerja setelah dinyatakan pulih berdasarkan surat keterangan dokter.
5. Penyesuaian pekerjaan. Perusahaan harus menyesuaikan jenis pekerjaan yang diberikan dengan kondisi fisik dan kemampuan Rindi setelah mengalami kecelakaan kerja.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian atas persoalan yang dialami Rindi setelah kecelakaan kerja yang mengubah kondisi fisiknya.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya bagi buruh yang setiap hari berhadapan dengan mesin produksi di lingkungan industri.
Kecelakaan kerja tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif perusahaan. Pemenuhan hak pekerja, jaminan pengobatan, santunan, pemulihan, serta kepastian status pekerjaan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan.
Publik kini menantikan realisasi seluruh kesepakatan mediasi tersebut agar Rindi mendapatkan haknya dan dapat menjalani masa pemulihan tanpa tekanan untuk kembali bekerja sebelum dinyatakan siap secara medis.
**

Posting Komentar