-->

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penjambretan



Jakarta - Fbinews.net

Unit Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk dua orang jambret yang biasa beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua tersangka, SA dan AG, biasa mengincar penumpang ojek maupun taksi online yang sedang menunggu kendaraan di pinggir jalan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, S.iK, SH, M.Si dalam konferensi pers di Polsubsektor Muara Karang mengatakan,  dua wilayah yang kerap dijadikan lokasi penjambretan yakni sekitaran Muara Karang dan Pluit.

Mereka biasa merampas telepon genggam dan tas korbannya setiap saat kalau ada kesempatan.

“Di daerah Muara Karang dan Pluit sering terjadi penjambretan yang membuat kerugian orang yang sedang menunggu ojek maupun taksi online yang dirampas barangnya,” kata Kapolres.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (19/1/2020) yang lalu.

Kala itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendengar teriakan korban penjambretan.

Kemudian, polisi langsung mengejar dan menabrakan motor ke arah motor tersangka.

“Pada saat itu satu tersangka yang merupakan pelaku atas nama SA berhasil ditangkap. Dia yang menjambret”.

Polisi kemudian mencari keberadaan AG yang merupakan pengendara motor yang ditumpangi tersangka SA.

“Dia sebagai joki atas nama AG saat itu melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap oleh anggota kami, tapi waktu diadakan penangkapan tersangka melawan petugas akirnya tersangka diberi tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Dalam Pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap AF pada hari ini. AF diduga merupakan penadah barang hasil penjambretan.

Terhadap SA dan AG, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap AF dikenakan pasal 481 KUHP tentang penadahan.

Source : Polres Jakarta Utara 

 Advertisement Here
 Advertisement Here