-->

Aksi Unras Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang Mendatangi PT. Shiba Hidrolik Pratama Untuk Meminta Di Kabulkannya Tuntutan Karyawan Yang Di PHK




Tangerang - Fbinews.net

Aksi Unjuk Rasa karyawan yang di PHK  bergabung dengan Massa dari Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang  telah melaksanakan aksi unras  dengan Di mulai semenjak pagi dimana pada (7/6/20) aksi unjuk rasa tersebut untuk menutut kepada PT. Shiba Hidrolik Pratama selaku pihak dari Pengusaha agar memperhatikan tuntutan para karyawan yang telah di PHK dan Perusahaan  telah di datangi oleh 20 orang massa buruh  yang berlokasi di Jl. Lio Baru Pergudangan Neon Box Blok B2 Kel. Batusari Kec. Batuceper Kota Tangerang dengan pimpinan aksi adalah Sdr. KUSNA dan Sdr. ATTA AMIRULLOH.  

Sebagai KAPAM Objek Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi. SH Pimpin Pengamanan dan pengawalan  Aksi unras Buruh tersebut dengan kekuatan anggota personil POLRI dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Polsek Batu Ceper sebayak kurang lebih 40 orang, selanjutnya Kapolsek memfasilitasi mediasi pertemuan antara Pengusaha dengan perwakilan 3 orang dari Massa Serikat Buruh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di ruang kerja Kapolsek Batu Ceper.

Adapun aksi unras yang dilakukan dalam rangka menyampaikan tuntutan antara lain :
1. Menuntut perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja yang di PHK
2. Menuntut perusahaan membayarkan THR keagamaan pekerja yang di PHK
3. Menuntut perusahaan agar memberikan kebebasan berserikat
4. Stop PHK sepihak
5. Stop intimidasi terhadap pekerja


PT. Shiba Hidrolik Pratama adalah perusahaan yang memproduksi Pegas / per, sebagai pimpinan perusahaan yaitu Sdr. WAHAB, aksi unras selesai kemudian massa membubarkan diri dan dilanjutkan dengan mediasi di Mapolsek Batuceper, Selanjutnya pada pukul 11.15 WIB telah dilakukan proses mediasi antara perwakilan karyawan yg di PHK diwakili DPC KSPSI dengan pihak perusahaan PT Shiba Hidrolik Pratama di Mapolsek Batuceper dengan difasilitasi oleh Kapolsek Batu ceper. 

Pihak PT Shiba Hidrolik Pratama diwakili oleh :
1. Sdr. WAHAB (Owner Perusahaan)
2. Sdr. RIO (HRD)

Pihak karyawan yang di PHK diwakili oleh :
1. NARTO, SH Biro Hukum SPSI 1973
2. RUDI Ketua PUK SPSI 1973
3. ARIS perwakilan DPC SPSI 1973

Setelah dilakukan mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan yg di PHK yaitu sebesar 1 kali ketentuan Peraturan.

Ari/Humas Eko
 Advertisement Here
 Advertisement Here