News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Golok Saat Penggerudukan Rumah Doa GKPI, Gozil Jadi Tersangka tetapi Tak Ditahan

Bawa Golok Saat Penggerudukan Rumah Doa GKPI, Gozil Jadi Tersangka tetapi Tak Ditahan

 


Tangerang -  FBINews  

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gozil sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah di Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah Gozil diduga membawa senjata tajam jenis golok saat insiden penggerudukan rumah doa tersebut.


Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gozil. Keputusan ini menjadi perhatian karena insiden yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026, melibatkan dugaan intimidasi terhadap jemaat yang sedang melaksanakan ibadah.


Peristiwa bermula ketika sekitar 30 jemaat GKPI tengah beribadah. Sekelompok warga kemudian mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan dengan alasan persoalan perizinan bangunan. Dalam kejadian tersebut, Gozil terekam membawa golok dan diduga mengancam jemaat. Senjata tajam itu juga disebut sempat ditancapkan ke tembok untuk memaksa kegiatan ibadah berhenti.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di sekitar tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.


Sebagai pengganti penahanan, Gozil diwajibkan melapor kepada penyidik secara berkala setiap dua hari sekali. Dengan demikian, meskipun tidak ditahan, tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berjalan.


Dalam perkara ini, Gozil disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkembangan kasus tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan secara profesional, meskipun sebelumnya terdapat upaya mediasi dan perdamaian terkait persoalan rumah doa dan rencana relokasi.


Perkara tersebut diproses berdasarkan tiga laporan polisi yang disebut berasal dari pihak eksternal, bukan dari jemaat maupun pengurus gereja. Perkembangan kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan beragama dan beribadah, sekaligus penegakan hukum yang transparan dalam menangani dugaan intimidasi terhadap kegiatan keagamaan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar