Denny Indrayana Cs Adukan Pimpinan KPU ke DKPP, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Pencalonan Gibran
JAKARTA — FBINEWS
Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 serta proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Laporan itu menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa, mulai dari proses penyusunan regulasi, verifikasi dokumen persyaratan pendidikan, hingga akses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Denny Indrayana dan pihak-pihak yang tergabung dalam pengaduan tersebut menduga terdapat persoalan dalam pencantuman Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu dipersoalkan karena dinilai dimasukkan tanpa melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Mereka menilai proses tersebut perlu diperiksa untuk memastikan bahwa penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Selain persoalan regulasi, pengadu juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. KPU dinilai perlu menjelaskan dasar dan mekanisme pemeriksaan dokumen yang digunakan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.
Dalam aduan tersebut, KPU diduga terlalu mengandalkan surat keterangan penyetaraan tanpa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan di DKPP.
Soroti Akses Pengawasan Bawaslu
Persoalan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu. KPU dituding tidak memberikan akses penuh terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam proses pengawasan pencalonan.
Menurut pihak pengadu, penyelenggara pemilu harus memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan memberikan ruang pengawasan yang memadai bagi lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan pemilu.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Denny Indrayana dan pihak-pihak yang mengajukan laporan menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, kode etik, sumpah jabatan, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Mereka meminta DKPP memeriksa dugaan tersebut sesuai kewenangannya dan menilai apakah tindakan pimpinan maupun anggota KPU yang dilaporkan bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu.
KPU Hormati Proses DKPP
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya menghormati proses yang berjalan di DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU juga menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan atau legal drafting PKPU yang dipersoalkan apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan Denny Indrayana bersama koalisinya telah diterima. Aduan tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Penerimaan laporan tersebut menjadi tahap awal dalam penanganan pengaduan. Dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan penilaian DKPP.
Buntut Persoalan Persyaratan Pencalonan Gibran
Pengaduan ini kembali mengangkat polemik mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan verifikasi dokumen pendidikan.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan dan pencalonan Gibran. Meski demikian, proses pengaduan etik di DKPP memiliki mekanisme serta ruang lingkup pemeriksaan tersendiri.
Melalui laporan ini, para pengadu meminta agar dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan pengaduan di DKPP, termasuk penilaian terhadap bukti dan keterangan para pihak yang terkait.
Hingga laporan ini disampaikan, pengaduan tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum menjadi putusan yang menyatakan pimpinan maupun anggota KPU bersalah secara etik.
**

Posting Komentar