Polri Terbitkan SE Larangan Vape bagi Personel, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja
JAKARTA — FBINEWS
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Polri.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.
Menurut Johnny, penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya menggunakan metode konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dari internal institusi.
Menurutnya, pelarangan penggunaan vape merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berlaku untuk Seluruh Personel Polri
Ketentuan larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Johnny.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya berkelanjutan atau never ending war against narcotics.
**

Posting Komentar