News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MA Tegaskan Pembatalan Suket Ijazah Gibran Tidak Mengubah Statusnya sebagai Wapres

MA Tegaskan Pembatalan Suket Ijazah Gibran Tidak Mengubah Statusnya sebagai Wapres

 


JAKARTA — FBINEWS  

Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi terkait Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (2/11/2026).


Dalam penjelasannya, MA memaparkan substansi putusan kasasi yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.


MA diketahui mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.


Selain itu, MA menyatakan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran batal.


Pembatalan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum atas perkara tata usaha negara yang diajukan pemohon terhadap pihak kementerian.


Namun, MA menegaskan bahwa persoalan keabsahan dokumen penyetaraan ijazah tersebut tidak secara otomatis berdampak terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.


Dengan demikian, putusan kasasi tersebut berfokus pada keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah dan tidak menjadi keputusan pemberhentian ataupun pembatalan jabatan Wakil Presiden.


Penjelasan ini sekaligus mempertegas batas antara perkara administrasi tata usaha negara dengan persoalan pemenuhan persyaratan jabatan presiden dan wakil presiden.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar