News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Tahun Berlalu, David Ozora Baru Terima Sebagian Restitusi Rp 25,14 Miliar

Tiga Tahun Berlalu, David Ozora Baru Terima Sebagian Restitusi Rp 25,14 Miliar

 


JAKARTA SELATAN — FBINEWS  

Perjuangan David Ozora untuk memperoleh haknya belum sepenuhnya berakhir. Lebih dari tiga tahun setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, David hingga kini belum menerima seluruh uang restitusi yang telah ditetapkan pengadilan.


Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Mario Dandy sekaligus mewajibkannya membayar restitusi kepada David sebesar Rp 25.140.161.900 atau sekitar Rp 25,14 miliar.


Namun, sebagian besar kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga Sabtu (31/10/2026).


Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, mengatakan kewajiban pembayaran restitusi telah ditetapkan melalui putusan pengadilan pada 2023 dan diperkuat dalam putusan kasasi pada 2024.


Meski demikian, David baru menerima sebagian dari total restitusi yang menjadi haknya.


"Total restitusi sebesar Rp 25.140.161.900. Hasil lelang mobil Rubicon yang disita saat itu sudah dikembalikan kepada David untuk mengurangi jumlah restitusi. Jadi, masih ada sisa kurang lebih Rp 24 miliar," kata Oya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu.


Oya menjelaskan, hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy telah diserahkan kepada David sebagai bagian dari pembayaran restitusi.


Meski demikian, nilai tersebut belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.


Dengan demikian, masih terdapat sisa restitusi sekitar Rp 24 miliar yang belum diterima David.


Perjuangan David untuk memperoleh haknya pun masih berlanjut, meskipun proses hukum terhadap pelaku penganiayaan telah berjalan hingga tingkat kasasi.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar